A.
Merger
Merger adalah suatu penggabungan satu atau
beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan tanpa
melebur badan usaha yang bergabung. Dipandang dari segi ekonomi ada dua jenis merger
yaitu:
1.
Merger horizontal: penggabungan beberapa jenis
perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnisnya berbeda satu sama lain
sehingga satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing
produk
2.
Merger vertikal: penggabungan satu atau beberapa
perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnisnya berbeda satu sama ain, namun
tidak saling mendukung dalam penggunaan produk.