Menurut
Darmadji dan Fakhruddin (2006:6-7) jenis-jenis saham diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Jenis saham dilihat dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim dibedakan
menjadi:
a. Saham biasa: saham yang menampatkan pemiliknya paling yunior terhadap
pembagian dividen, hak atas kekayaan perusahaan apabila perusahaan
tersebut dilikuidasi.