A.
Merger
Merger adalah suatu penggabungan satu atau
beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan tanpa
melebur badan usaha yang bergabung. Dipandang dari segi ekonomi ada dua jenis merger
yaitu:
1.
Merger horizontal: penggabungan beberapa jenis
perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnisnya berbeda satu sama lain
sehingga satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing
produk
2.
Merger vertikal: penggabungan satu atau beberapa
perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnisnya berbeda satu sama ain, namun
tidak saling mendukung dalam penggunaan produk.
B.
Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan antara dua
atau lebih perusahaan yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan
membentuk satu badan usaha yang baru. Oleh karena itu sering kali disebut
dengan peleburan (akuisisi)
C.
Joint ventura
Joint ventura secara umum dapat diartikan
sebagai suatu persetujuan diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan
kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan yang dimaksudka adalah kesepakatan
yang didasari atas suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat
sahnya suatu perjanjian. Sedangkan kegiatan yang dimaksud ialah kegiatan dalam
bidang bisnis, baik itu kegiatan perdagangan, industri maupun jasa.
D.
Waralaba
Waralaba (franchise) adalah perikatan dimana
salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak
lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan jasa.
No comments:
Post a Comment