Saturday, 19 December 2015

Bentuk-bentuk Kerjasama dalam Kegiatan Bisnis

A.      Merger
Merger adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Dipandang dari segi ekonomi ada dua jenis merger yaitu:
1.       Merger horizontal: penggabungan beberapa jenis perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnisnya berbeda satu sama lain sehingga satu dengan yang lainnya merupakan kelanjutan dari masing-masing produk
2.       Merger vertikal: penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnisnya berbeda satu sama ain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk.


B.      Konsolidasi
Konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru. Oleh karena itu sering kali disebut dengan peleburan (akuisisi)

C.      Joint ventura
Joint ventura secara umum dapat diartikan sebagai suatu persetujuan diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan yang dimaksudka adalah kesepakatan yang didasari atas suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian. Sedangkan kegiatan yang dimaksud ialah kegiatan dalam bidang bisnis, baik itu kegiatan perdagangan, industri maupun jasa.

D.      Waralaba

Waralaba (franchise) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan, atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan jasa.

No comments:

Post a Comment