Corporate action adalah suatu
istilah yang sering di dengar dalam lingkungan pasar modal, namun demikian
tidak semua orang paham mengenai pengertian corporate action. Pengertian corporate
action menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001 : 123) adalah corporate action
merupakan aktifitas emiten yang dapat mempengaruhi baik jumlah saham yang
beredar ataupun harga yang bergerak di pasar.
Corporate action merupakan yang
umumnya yang menyedot perhatian pihak-pihak yang terkait di pasar modal
khususnya para pemegang saham. Keputusan corporate action harus disetujui dalam
suatu rapat umum, baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hal ini penting karena kebijakan yang akan
diambil disamping akan mempengaruhi jumlah saham yang ada di pasar juga akan
mempengaruhi para pemegang sahamnya, sehingga persetujuan pemegang saham mutlak
agar suatu aksi dapat berjalan efektif (www.e-bursa.com).
Beberapa kebijakan umum yang
dilakukan dalam corporate action adalah right issue, stock
split, pembagian bonus shares, dan pembagian
deviden baik dalam bentuk stock yang selanjutnya disebut stock devidend maupun
dalam bentuk kas yang biasa disebut dengan cash devidend. Kebijakan tersebut
dapat dilakukan secara terpisah ataupun terkait satu dengan yang lainnya
tergantung dari keputusan pemegang saham tersebut.
Tujuan Corporate Action
Keputusan emiten untuk
melakukan right issue dalam rangka untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu
seperti meningkatkan modal kerja perusahaan, ekspansi usaha, meningkatkan
likuiditas saham, pembayaran utang, dan tujuan lainnya. Corporate action pada
umumnya mengacu pada kebijakan right issue, stock split, stock / cash devidend,
IPO, private placement, warrant atau penerbitan obligasi.
Menurut Darmadji dan Fakhruddin
(2001 : 123) menyatakan bahwa corporate action berkaitan dengan
kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh perusahaan seperti pembagian deviden
baik dalam bentuk deviden saham maupun deviden tunai, stock split serta right
issue. Di samping jenis tersebut, terdapat jenis corporate action lainnya yaitu
initial public offering, dan additional listing
seperti private placement konversi saham baik dari warrant, right ataupun
obligasi. Perbedaannya dengan kelompok sebelumnya, yaitu pada kelompok kedua
corporate action jenis ini tidak berpengaruh terhadap harga yang terjadi di
pasar kecuali berupa pencatatan penambahan saham baru. Pada umumnya, corporate
action berpengaruh signifikan terhadap perubahan harga saham, jumlah saham yang
beredar, komposisi kepemilikan saham. Dengan demikian, para pemegang saham
harus mencermati dampak akibat corporate action tersebut untuk mendapatkan
keuntungan dari pengambilan keputusan yang tepat.
No comments:
Post a Comment