Thursday, 31 December 2015

Jenis- jenis dividen



Jenis- jenis dividen ialah sebagai berikut:

  1. Dividen tunai (cash dividend); Dividen tunai merupakan distribusi laba kepada para pemegang saham yang berbentuk uang kas. 
  2. Dividen property (property dividend); Dividen property merupakan distribusi laba kepada para pemegang saham bukan berupa kas, melainkan berupa property (merchandise, real estate, investment dll)
  3.  Dividen surat wesel (scrip dividend); Dividen surat wesel merupakan distribusi laba kepada para pemegang saham oleh perseroan dengan cara menerbitkan wesel khusus kepada para pemegang saham yang akan dibayarkan pada waktu yang akan datang ditambah dengan bunga tertentu. 
  4.  Dividen likuidasi (liquidating dividend); Dividen likuidasi merupakan distribusi laba kepada para pemegang saham yang didasarkan keapda modal disetor (paid in capital) bukan didasarkan kepada laba ditahan
  5. Dividen saham (stock dividend); Dividen saham merupakan distribusi laba kepada para pemegang saham berupa saham (stock) bukan berupa aktiva.

Berkaitan dengan akuntansi berbagai jenis dividen maka ada tiga tanggal yang perlu diperhatikan yaitu:

  •  Tanggal pengumuman (date of declaration) merupakan tanggal pada saat dewan direksi mengumumkan akan membagi dividen
  • Tanggal pencatatan (date of record) merupakan saat (waktu) ketika terjadi proses administarsi terhadap pemegang saham yang berhak memperoleh dividen
  •  Tanggal pembayaran (date of payment) merupakan saat perseroan membayarkan atau mendistribusikan dividen kepada para pemegang saham.

Dalam praktiknya ada beberapa kebijakan dividen yang dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1.   Kebijakan dividen yang stabil (stable dividend per share)
Kebijakan ini umumnya diambil oleh  peruahaan yang mempunyai tingkat resiko yang rendah dan dividen yang dibagikan relative stabil dari tahun ke tahun.
2.   Rasio konstan atas pembayaran dividen (Constant Payout ratio)
Kebijakan dividen ini dikaitkan dengan hasil bersih yang diperoleh perusahaan .
3.   Kebijakan secara kompromi (Compromise dividend Policy)
Pembagian dividen ditentukan secara kompromi sehingga salah satu kebijakan yang diambil dapat dengan mudah menentukan suatu jumlah yang tetap stabil dari presentase dividen bagi perusahaan dalam membayarkan jumlah yang rendah bagi pemegang saham ditambah dengan persentase kenaikan dalam tahun-tahun berikutnya apabila perusahaan berjalan dengan baik.
4.   Kebijakan dividen secara residu (Residual dividend Policy)
Pada suatu kesempatan investasi yang tidak stabil, perusahaan menginginkan untuk mempertimbangkan suatu kebijakan yang fluktuasi, kebijakan ini jumlah penghasilan ditahan bergantung pada adanya suatu kesempatan investasi pada tahun-tahun

No comments:

Post a Comment